- MENYATAKAN TERDAKWA KARWIL AGUSTIANSYAH ALIAS KARWIL TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN , SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) LEMBAR BRA/BH WARNA UNGU;
- 1 (SATU) LEMBAR CELANA DALAM WARNA MERAH MUDA BERMOTIF BUNGA DIBAGIAN DEPAN;
- 1 (SATU) LEMBAR BAJU KAOS LENGAN PANJANG WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) LEMBAR CELANA PANJANG WARNA HITAM BERMOTIF GARIS-GARIS;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE JENIS SAMSUNG TYPE A20 WARNA HITAM DAN MENGGUNAKAN CASING BERGAMBAR BARCELONA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.000.,- (DUA RIBU RUPIAH).
- Menyatakan Terdakwa Karwil Agustiansyah Alias Karwil tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Perkosaan ?, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Bra/BH warna ungu;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna merah muda bermotif bunga dibagian depan;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan Panjang warna putih;
- 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam bermotif garis-garis;
- 1 (satu) unit handphone jenis samsung type A20 warna hitam dan menggunakan casing bergambar Barcelona;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.000.,- (Dua Ribu Rupiah).
Putusan PT PALU Nomor 181/PID/2021/PT PAL |
|
Nomor | 181/PID/2021/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Waspin Simbolon |
Hakim Anggota | I Wayan Wirjana, Brgosen Butar Butar |
Panitera | Tantawiy Jauhari Masulili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA KARWIL AGUSTIANSYAH ALIAS KARWIL;. - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DONGGALA NOMOR : 267/PID.B/2021/PN DGL. TANGGAL 29 SEPTEMBER 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGNAI KWALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG TERBUKTI DILAKUKAN OLEH TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA PIDANA NOMOR REGISTER 268/PID.B/2021/PN DGL ATAS NAMA TERDAKWA MAHMUDIN ALIAS ACO ALIAS PAPA TOMY; |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa KARWIL AGUSTIANSYAH Alias KARWIL;. - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor : 267/Pid.B/2021/PN Dgl. tanggal 29 September 2021, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengnai kwalifikasi tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa sehingga amarnya selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara pidana Nomor Register 268/Pid.B/2021/PN Dgl atas nama Terdakwa Mahmudin Alias Aco Alias Papa Tomy; |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 181/PID/2021/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 181/PID/2021/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 181/PID/2021/PT PAL
Statistik10852