- Menyatakan Terdakwa Rafles panggilan Rafles alias Marah bin Irzal Anwar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum menjual narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing dibungkus dalam plastik klik warna bening, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klik warna bening, 1 (satu) buah plastik klik warna bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merek Constant, 1 (satu) buah botol merek Rexona warna abu-abu, 1 (satu) rangkaian alat hisap bong, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) unit telepon selular merek Iphone 4 warna hitam, 3 (tiga) bungkus plastik klik berbagai ukuran dan 1 (satu) helai celana panjang merek Levi?s warna hitam dirampas untuk dimusnahkan; dan
- 1 (satu) lembar uang dengan nominal Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) dirampas untuk negara; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah);
Putusan PN KOTOBARU Nomor 138/Pid.Sus/2021/PN Kbr |
|
Nomor | 138/Pid.Sus/2021/PN Kbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S.sos., Hakim Ketua Awaluddin Hendra Aprilana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dayinta Agi Pambayun, Hakim Anggota Timbul Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Nelly Sa'adah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 138/Pid.Sus/2021/PN_Kbr.zip
- Download PDF
- 138/Pid.Sus/2021/PN_Kbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/Pid.Sus/2021/PN Kbr
Statistik9115