- Menyatakan Terdakwa Terdakwa Ferry Saputra alias Feri Bin Umar Bakri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ferry Saputra alias Feri Bin Umar Bakri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 7 warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Xiomi MI8 warna hitam berikut dengan soft chase warna bening;
- 1 (satu) buah charger handphone Iphone 7 dengan kabel charger warna merah;
- 1 (satu) buah charger handphone Xiomi MI8 dengan kabel charger warna hitam;
- 1 (satu) bilah plat besi dengan ukuran panjang 30 (tiga puluh) cm;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit dengan gagang yang terbuat dari kayu dengan ukuran panjang 58 (lima puluh delapan) cm;
- 1 (satu) buah kotak handphone Iphone 7 warna putih;
- 1 (satu) buah kotak handphone Xiomi MI8 warna hitam;
- 1 (satu) lembar jaket dengan menggunakan tutup kepala dengan warna biru tua polos;
- 1 (satu) lembar celana pendek dengan merk ?IMBE DENIM? warna coklat.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 141/Pid.B/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 141/Pid.B/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Indrasto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Iskandar Muda, Br Hakim Anggota Ahkam Ronny Faridhotullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Richard Rinaldy Sampiterson Petrus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi Mokhammad Sokhi Bin Saparun; dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 141/Pid.B/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 141/Pid.B/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pid.B/2021/PN Mtw
Statistik8125