- MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN JAKSA / PENUNTUT UMUM ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RABA BIMA TANGGAL 28 DESEMBER 2017, NOMOR 273/PID.SUS/2017/PN.RBI SEHINGGA AMAR PUTUSAN DALAM TINGKAT BANDING MENJADI :
- MENYATAKAN TERDAKWA JAHARUDIN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN PERBUATAN PIDANA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL SEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA JAHARUDIN DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 ( TUJUH ) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP. 100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH ) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, TERDAKWA WAJIB MENJALANI PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN ATAU MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DI DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI :
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK SAMSUNG TYPE GALAXY V PLUS, MODEL SM-G318HZ/DS, WARNA HITAM SILVER, DALAM KEADAAN BAIK DENGAN BATERAI ;
- 1 (SATU) LEMBAR BAJU KAOS OBLONG WARNA HIJAU LUMUT ;
- 1 (SATU) LEMBAR CELANA PENDEK WARNA BIRU TUA LIST MERAH ;
- 1 (SATU) LEMBAR CELANA PANJANG WARNA MERAH MUDA MOTIF PUTIH GAMBAR KUCING
- 1 (SATU) LEMBAR CELANA PENDEK MOTIF PUTIH BIRU HITAM ;
- 1 (SATU) LEMBAR CELANA DALAM WARNA MERAH MUDA MOTIF HATI WARNA KUNING BIRU
- 1 (SATU) LEMBAR BAJU KAOS DALAM WARNA MERAH MUDA ;
- 1 (SATU) LEMBAR BAJU KAOS WARNA MERAH MUDA MOTIF GAMBAR KUCING ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING DI TETAPKAN SEJUMLAH RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding yang diajukan Jaksa / Penuntut Umum ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Raba Bima tanggal 28 Desember 2017, Nomor 273/Pid.Sus/2017/PN.Rbi sehingga amar putusan dalam tingkat banding menjadi :
- Menyatakan Terdakwa JAHARUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagai perbuatan berlanjut ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JAHARUDIN dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus Juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, Terdakwa wajib menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap di dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Type Galaxy V Plus, model SM-G318HZ/DS, warna hitam silver, dalam keadaan baik dengan baterai ;
- 1 (satu) lembar baju kaos oblong warna hijau lumut ;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna biru tua list merah ;
- 1 (satu) lembar celana panjang warna merah muda motif putih gambar kucing
- 1 (satu) lembar celana pendek motif putih biru hitam ;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna merah muda motif hati warna kuning biru
- 1 (satu) lembar baju kaos dalam warna merah muda ;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna merah muda motif gambar kucing ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding di tetapkan sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT MATARAM Nomor 16/PID.SUS/2018/PT MTR |
|
Nomor | 16/PID.SUS/2018/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rr. Suryowati |
Hakim Anggota | I Nyoman Somanadabradi Hernomo Yulianto. |
Panitera | - Sibahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK NEGARA ; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA JAHARUDIN ; DIKEMBALIKAN KEPADA ANAK NURUL APRIANTI DAN ANAK RAHMATUL AINI MELALUI SAKSI SUHARTI IBU KANDUNG ANAK NURUL APRIANTI ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk negara ; Dikembalikan kepada Terdakwa JAHARUDIN ; Dikembalikan kepada anak Nurul Aprianti dan anak Rahmatul Aini melalui saksi SUHARTI ibu kandung anak Nurul Aprianti ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/PID.SUS/2018/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 16/PID.SUS/2018/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/PID.SUS/2018/PT MTR
Statistik6636