- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PRAYA TANGGAL 6 OKTOBER 2021 NOMOR 154/PID.SUS/2021/PN PYA. SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SUPRIADI TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SETIAP ORANG YANG TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERCOBAAN ATAU PERMUFAKATAN JAHAT MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM YAITU MELANGGAR PASAL 114 AYAT (1) JO PASAL 132 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA;
- MENYATAKAN TERDAKWA SUPRIADI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SETIAP ORANG YANG TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DAKWAAN SUBSIDAIR PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESARRP. 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN BAHWA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN TERSEBUT;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP TRANSPARAN YANG BERISIKAN KRISTAL BENING DIDUGA NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SABU SEBERAT 0,2 GRAM;
- 1 (SATU) BEKAS POKETAN KOSONG;
- 1 (SATU) BUAH PIPET (SKOP);
- 1 (SATU) BUAH TUTUP BOTOL WARNA HIJAU
- DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA MUHAMMAD RISKI HABIBURRAHMAN;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Praya tanggal 6 Oktober 2021 Nomor 154/Pid.Sus/2021/PN Pya. Sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa SUPRIADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menyatakan Terdakwa SUPRIADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesarRp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 0,2 gram;
- 1 (satu) Bekas Poketan kosong;
- 1 (satu) buah pipet (Skop);
- 1 (satu) buah tutup botol warna hijau
- Dipergunakan dalam perkara Terdakwa MUHAMMAD RISKI HABIBURRAHMAN;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 129/PID.SUS/2021/PT MTR |
|
Nomor | 129/PID.SUS/2021/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Amat Khusaeri |
Hakim Anggota | Brminiardi, H. Heru Mustofa |
Panitera | Rianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/PID.SUS/2021/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 129/PID.SUS/2021/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 129/PID.SUS/2021/PT MTR
Statistik11855