- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMURANG NOMOR : 127/PID.SUS/2021/PN.MND TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEHIGGA LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD REZA VAHLEVI ALIAS BOBBY TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA SEGERA DI TAHAN;
- MENETAPKAN AGAR MASA TERDAKWA MENJALANI REHABILITASI SELAMA 3 [TIGA] BULAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) PAKET BUNGKUSAN NARKOTIKA JENIS SHABU UKURAN KECIL;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE SAMSUNG NOTE 10 WARNA SILVER;
- 1 (SATU) BUAH KANTONG KECIL BERWARNA MERAH DENGAN TULISAN REDDOORZ;
- 1 (SATU) BUAH SUNTIK/DISPO MERK ONOMED;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor : 127/Pid.Sus/2021/PN.Mnd tanggal 30 September 2021 yang dimintakan banding tersebut, sehigga lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD REZA VAHLEVI Alias BOBBY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;
- Menetapkan agar terdakwa segera di Tahan;
- Menetapkan agar masa Terdakwa menjalani rehabilitasi selama 3 [tiga] bulan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket bungkusan narkotika jenis shabu ukuran kecil;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung note 10 warna silver;
- 1 (satu) buah kantong kecil berwarna merah dengan tulisan RedDoorz;
- 1 (satu) buah suntik/Dispo merk Onomed;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT MANADO Nomor 118/PID/2021/PT MND |
|
Nomor | 118/PID/2021/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. M. Rozi Wahab |
Hakim Anggota | Didik Wuryanto, Brabdul Kohar |
Panitera | Endang Kristianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 2.MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA MUHAMMAD REZA VAHLEVI ALIAS BOBBY, OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 2.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMMAD REZA VAHLEVI Alias BOBBY, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun; Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/PID/2021/PT_MND.zip
- Download PDF
- 118/PID/2021/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 118/PID/2021/PT MND
Statistik7625