- Menyatakan Terdakwa Diki Yuda Pramana alias Diki tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai plastik klip ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,40 (satu koma empat nol) gram dan berat bersih 0,96 (nol koma sembilan enam) gram;
- 2 (dua) helai plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,92 (nol koma sembilan dua) gram dan berat bersih 0,72 (nol koma tujuh dua) gram;
- 1 (satu) bal plastik klip ukuran kecil dalam keadaan kosong;
- 1 (satu) helai plastik klip ukuran kecil dalam keadaan kosong;
- 1 (satu) helai plastik klip panjang dalam keadaan kosong;
- 1 (satu) buah pipet berujung runcing yang dijadikan sekop;
- 1 (satu) buah dompet warna putih liris merah jambu;
- 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi warna putih dengan nomor kontak 082273556455;
Putusan PN Sei Rampah Nomor 575/Pid.Sus/2021/PN Srh |
|
Nomor | 575/Pid.Sus/2021/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Febriani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ekho Pratama, Hakim Anggota Iskandar Dzulqornain |
Panitera | Panitera Pengganti: Nursita Melbania Sinuraya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 575/Pid.Sus/2021/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 575/Pid.Sus/2021/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 575/Pid.Sus/2021/PN Srh
Statistik1818