- Menyatakan Terdakwa Muhammad Ghufron Mujahid Als Gufron Bin Tisam telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan Khasiat, Atau Kemanfaatan Dan Mutu? sebagaimana dalam Dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Ghufron Mujahid Als Gufron Bin Tisam dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut jika tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 30 (tiga puluh) strip/lempeng TRAMADOL HCL 50 mg @ isi 10 (sepuluh) butir TRAMADOL HCL 50 mg;
- 1 (satu) buah dus yang terbungkus plastik warna hitam bekas paket TIKI bertuliskan an. Penerima Sdr. RYOTRI PANJI SATRIA;
- 1 (satu) unit HP REDMI warna coklat dengan dengan sim card INDOSAT nomor 085726305574 dan XL nomor 087700087681;
- 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SUPRA warna hitam dengan Nopol : R 5443 GK;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu liam ratus rupiah);
Putusan PN CILACAP Nomor 290/Pid.Sus/2021/PN Clp |
|
Nomor | 290/Pid.Sus/2021/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christian Wibowo, Br Hakim Anggota Perela De Esperanza |
Panitera | Panitera Pengganti: Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan untuk pembuktian perkara atas nama Rio Tri Panji Satria; |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 290/Pid.Sus/2021/PN Clp
Statistik255