- Menyatakan Terdakwa MARLON NIMAN alias MARLON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman??? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan.
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan. .
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik cetik bening berisikan Narkotika jenis shabu-shabu berat netto seluruhnya 1,2565 gram dan berat hasil Lab sisa 1,2237 gram;
- 1 (satu) buah pireks kaca berisikan Narkotika jenis shabu-shabu berat netto seluruhnya 0,0506 gram dan berat hasil Lab sisa 0,0404 gram;
- 1 (satu) buah dompet warna biru;
- 1 (satu) buah pipet plastik warna putih;
- 1 (satu) buah korek api gas terpasang sumbu;
- 1 (satu) buah rangkaian alat hisab shabu (bong);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN POSO Nomor 361/Pid.Sus/2021/PN Pso |
|
Nomor | 361/Pid.Sus/2021/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harianto Mamonto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulaeman, Br Hakim Anggota Andi Marwan |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Hartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 361/Pid.Sus/2021/PN_Pso.zip
- Download PDF
- 361/Pid.Sus/2021/PN_Pso.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 361/Pid.Sus/2021/PN Pso
Statistik3115