- Menyatakan Terdakwa I Luki Saputra Als Luki Bin Pardi dan Terdakwa II M. Syafiudin Als. Mamat Bin Ismail tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MEMBELI, MENERIMA, DAN MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELINARKOTIKA GOLONGAN I? sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintah barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip plastic transparent berisikan narkotika jenis shabu dengan berat total netto 1,00 gram (satu koma nol nol gram)yang telah disisihkan sebanyak 0,06 gram untuk pengujian Balai POM, kemudian disisihkan lagi sebanyak 0,20 gram untuk pembuktian di persidangan dan sisanya telah dimusnahkan ;
- 1 (satu) buah jaket warna biru dongker ;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna abu-abu list biru tipe : RH-105 dengan imei 354209/03/855422/5 ;
- Uang sebesar Rp.100.000,00(seratus ribu rupiah) ;
- Uang sebesar Rp.10.000,00(sepuluh ribu rupiah) ;
- 1 (satu) unit motor Honda Revo KB 6297 OA warna hitam ;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN PONTIANAK Nomor 708/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 708/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Narni Priska Faridayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch Ichwanudin, Br Hakim Anggota Dewi Apriyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrir Riza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Pardi |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 708/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 708/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 708/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik218