- Menyatakan Terdakwa I RATNA SUMINAR Binti AHMAD MULYADI dan Terdakwa II SURYANSYAH Bin ATAT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I RATNA SUMINAR Binti AHMAD MULYADI dan Terdakwa II SURYANSYAH Bin ATAT oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah hand phone Nokia warna Merah
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tahun 2020 dengan No. Pol : Z 6332 IS, No. Ka : MH1JM2122LK673377, No Sin : JM21E2651188 atas nama ACEP SANUSI berikut STNK dan anak kunci aslinya
- 1 (satu) buah Hand Phone merk OPPO F5 warna gold dengan Imei 1 : 867815039191534 dan Imei 2 : 867815039191526
- 1 (satu) buah dus Hand Phone merk OPPO F5 warna gold dengan Imei 1 : 867815039191534 dan Imei 2 : 867815039191526
- 1 (satu) lembar faktur penjualan 1 HP OPPO GRS 867815039191534 dengan harga Rp.3.999.000,- dari toko Modern Store dengan nomor : SI ? 2018/02-1048 tertanggal 24 Februari 2018.
Putusan PN Banjar Nomor 77/Pid.B/2021/PN Bjr |
|
Nomor | 77/Pid.B/2021/PN Bjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Banjar |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asri Surya Wildhana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Hartato, Br Hakim Anggota Muhamad Adi Hendrawan |
Panitera | Panitera Pengganti Eti Suryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Terdakwa I RATNA SUMINAR Binti AHMAD MULYADI Dikembalikan kepada Terdakwa II SURYANSYAH Bin (Alm) ATAT Dikembalikan kepada saksi YANI HERAWATI Binti DIHIS ISKANDAR 6. Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.B/2021/PN_Bjr.zip
- Download PDF
- 77/Pid.B/2021/PN_Bjr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.B/2021/PN Bjr
Statistik10157