- Menyatakan Terdakwa Muhammad Fahriansyah als Ari tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan pemerasan? sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan rincian pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor hp 081375367837 type tidak diketahui dan imei tidak diketahui;
- 1 (satu) buah tanda pengenal pers atas nama Syaiful Habib;
- 1 (satu) buah kartu kejaksaan atas nama Syaiful Habib;
- 1 (satu) set fotocopy surat dari Dewan Pimpinan Pusat Garda Pengawasan Perlindungan Konsumen;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor hp 085261646426 type tidak diketahui dan imei tidak diketahui;
- 1 (satu) buah tanda pengenal pers atas nama Muhammad Fahriansyah;
- 1 (satu) set fotocopy dari Dewan Pimpinan Pusat Garda Pengawasan Perlindungan Konsumen;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1973/Pid.B/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 1973/Pid.B/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Demon Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarma Siregar, Br Hakim Anggota Rina Lestari Br. Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti Darliana Sitepu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara terdakwa Syaipul Habib als Ipul; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1973/Pid.B/2021/PN Lbp
Statistik5712