- Menyatakan Terdakwa Vicky Als Vicky Lie Als Vicky Zhou telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PENIPUAN?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar cek Bank BNI No. CZ473696 tertanggal 26 Januari 2019 sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
- 3 (tiga) lembar surat keterangan penolakan dari Bank BNI
- 1 (satu) lembar cek Bank BNI No. CZ473697 tertanggal 26 Januari 2019 sebesar Rp.7.000.000.000,- (lima tujuh milyar rupiah)
- 3 (tiga) lembar surat keterangan penolakan dari Bank BNI
- 1 (satu) lembar cek Bank BNI No. CZ473698 tertanggal 26 Januari 2019 sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)
- 3 (tiga) lembar surat keterangan penolakan dari Bank BNI
- 3 (tiga) lembar cek Bank BNI No. CZ473693, CZ473694, CZ473695 tertanggal 01 Pebruari 2018 sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
- 1 (satu) lembar surat keterangan penolakan No. Warkat CZ473694 dari Bank BNI
- 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri tertanggal 26 Oktober 2018 sebesar USD 50.000,- (lima puluh ribu USD)
- 2 (dua) lembar slip setoran Bank Mandiri tertanggal 26 Oktober 2018 sebesar Rp.765.000.000,- (tujuh ratus enam puuh lima juta rupiah)
- 1 (satu) lembar single costumer credit transfer
- 1 (satu) lembar aplikasi transfer Bank Danamon No. 3315467 tertangggal 02 Nopember 2018 sebesar USD 150.000,- (seratus lima puluh ribu USD)
- 1 (satu) lembar permohonan pengiriman uang Bank BCA tertanggal 02 Oktober 2018 sebesar Rp.752.376.000,- (tujuh ratus lima puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar permohonan pengiriman uang Bank BCA tertanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar permohonan pengiriman uang Bank BCA tertanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.1.901.005.125,- (satu milyar sembilan ratus satu juta lima ribu seratus dua puluh lima rupiah)
- 1 (satu) lembar permohonan pengiriman uang Bank BCA tertanggal 05 Oktober 2018 sebesar Rp.684.900,- (enam ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus rupiah)
- 1 (satu) lembar permohonan pengiriman uang Bank BCA tertanggal 05 Oktober 2018 sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) bundel Legalisasi perjanjian kerjasama NO.859/PTTSDBT/X/2018 (duplo) tertanggal 01 Oktober 2018
- 1 (satu) bundel Legalisasi pernyataan No. 860/PTTSDBT/X/2018 (duplo) tertanggal 01 Oktober 2018
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1954/Pid.B/2019/PN Lbp |
|
Nomor | 1954/Pid.B/2019/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Halimah Tussakdiah, Hakim Anggota Nora Gaberia Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Kalep R. Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam berkas perkara an. Muhammad Noordin ; 6 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1954/Pid.B/2019/PN Lbp
Statistik678