- Menyatakan Terdakwa I. Guntur Sugoro dan Terdakwa II. Kasyono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan shabu dengan berat bersih 1,8 (satu koma delapan) gram;
- 1 (satu) timbangan elektrik;
- 1 (satu) pipa kaca yang masih lengket didalamnya sisa shabu dengan berat kotor 1,40 (satu koma empat puluh) gram;
- 1 (satu) bong yang terbuat dari botol lasegar;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2141/Pid.Sus/2019/PN Lbp |
|
Nomor | 2141/Pid.Sus/2019/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halimah Tussakdiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Halida Rahardhini, Br Hakim Anggota Nora Gaberia Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Kalep R. Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2141/Pid.Sus/2019/PN Lbp
Statistik130