- 2 (DUA) BUAH PAKET SEDANG YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU BRAP BRUTO + 76.06 GRAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK OPPO RENO 4 WARNA BIRU;
- 2 (dua) buah paket sedang yang diduga Narkotika jenis shabu brap bruto + 76.06 gram;
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo Reno 4 warna biru;
Putusan PT PALU Nomor 177/PID.SUS/2021/PT PAL |
|
Nomor | 177/PID.SUS/2021/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kaswanto |
Hakim Anggota | Brasban Panjaitan, Muhamad Sirad |
Panitera | - Hj. Fajrah Sunusi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALU TANGGAL 22 SEPTEMBER 2021 NOMOR 209/PID.SUS/2021/PN PAL, YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PEMIDANAAN YANG DIJATUHKAN TERHADAP DIRI TERDAKWA SEBAGAIMANA YANG TERSEBUT DALAM AMAR PUTUSAN PADA POINT 2 SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA SURIYANTI ALIAS ANTI BINTI BASRI TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENJADI PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP. 5.000.000.000 (LIMA MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palu tanggal 22 September 2021 Nomor 209/Pid.Sus/2021/PN Pal, yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pemidanaan yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan pada point 2 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa Suriyanti Alias Anti Binti Basri tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan dan ditingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 177/PID.SUS/2021/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 177/PID.SUS/2021/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 177/PID.SUS/2021/PT PAL
Statistik9925