- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 71.04 CPK 156 tanggal 24 Desember 2012, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan bahwa anak yang bernama Geraldy Badjo sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 71.04/CLT/30122011.0528 tanggal 30 Desember 2011, tetap berada dalam pemeliharaan dan pengasuhan Penggugat dan Tergugat serta biaya hidup dan pendidikan ditanggung Penggugat dan Tergugat sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perceraian yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat kepada Pejabat Pencatatan Sipil kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai tempat dimana perkawinan dan perceraian terjadi paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Melonguane, untuk mengirimkan salinan dari putusan perceraian ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai tempat dimana perkawinan dan perceraian terjadi untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Putusan PN Melonguane Nomor 7/Pdt.G/2021/PN Mgn |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2021/PN Mgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Melonguane |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Ramdhan Adi Saputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mufti Muhammad, Br Hakim Anggota Sri Bintang Subari Pratondo |
Panitera | Panitera Pengganti Fadhli Makkah, Brpanitera Pengganti Tenny Pantow Tambariki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2021/PN_Mgn.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2021/PN_Mgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2021/PN Mgn
Statistik3621