- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah melangsungkan Perkawinanan di Kelurahan Beo Timur pada tanggal 19 Juni 2014 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 71.04.CPK.19062014. 011 tertanggal 19 Juni 2014, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan bahwa anak yang bernama Galileo Godfrieds Maatuil lahir di Mala tanggal 09 Agustus 2014, sesuai dengan kutipan Akte Kelahiran Nomor 7104-LU-12082014-0008, tertanggal 13 Agustus 2014, tetap berada dalam pemeliharaan dan pengasuhan Penggugat dan Tergugat untuk tanggung jawab pemenuhan hidup dan pendidikan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perceraian yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat kepada Pejabat Pencatatan Sipil kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai tempat dimana perkawinan dan perceraian terjadi paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Melonguane, untuk mengirimkan salinan dari putusan perceraian ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai tempat dimana perkawinan dan perceraian terjadi untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.110.000,00 (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN Melonguane Nomor 10/Pdt.G/2021/PN Mgn |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2021/PN Mgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Melonguane |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Ramdhan Adi Saputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eka Aditya Darmawan, Br Hakim Anggota Sri Bintang Subari Pratondo |
Panitera | Panitera Pengganti Reyke Mumek, Brpanitera Pengganti Fadhli Makkah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2021/PN_Mgn.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2021/PN_Mgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2021/PN Mgn
Statistik7918