- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Kiswan Bin Muhammad Nur) terhadap Penggugat (One Nurhidayati Binti Yusuf);
- Menetapkan hak hadhanah anak Penggugat dan Tergugat bernama: Zahratus Kiswandini binti Kiswan lahir pada tanggal 28 Maret 2013, Orlin Mehrunisa Kiswanda binti Kiswan lahir pada tanggal 30 September 2016 dan Shidqia Alfatunnisa Mumtazah binti Kiswan lahir pada tanggal 29 April 2020 ada pada Penggugat sampai ketiga orang anak tersebut berusia 12 tahun;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan berkumpul dengan ketiga orang anak Penggugat dan Tergugat yang namanya sebagaimana tercantum pada diktum angka 3 (tiga) tersebut di atas dalam waktu-waktu tertentu yang disepakati oleh Penggugat dan Tergugat dengan tetap memperhatikan kepentingan yang terbaik bagi ketiga orang anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat nafkah tiga orang anak Penggugat dan Tergugat yang namanya sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 (tiga) di atas setiap bulan minimal sejumlah Rp Rp 1.194.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya sampai ketiga orang anak tersebut dewasa, yakni berusia 21 tahun atau sudah melangsungkan pernikahan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah iddah selama masa iddah sejumlah Rp 1.195.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai sesaat sebelum Tergugat mengambil akta cerai pada Pengadilan Agama Bontang;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat mut?ah berupa uang sejumlah Rp 4.775.000,00 (empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai sesaat sebelum Tergugat mengambil akta cerai pada Pengadilan Agama Bontang;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bontang untuk menahan akta cerai atas nama Tergugat sampai dengan Tergugat memenuhi akibat perceraian sebagaimana diktum angka 6 (enam) dan 7 (tujuh) tersebut di atas;
- Menyatakan gugatan Penggugat sepanjang yang berkaitan dengan nafkah terhutang sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 440.000,00 (empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PA BONTANG Nomor 463/Pdt.G/2021/PA.Botg |
|
Nomor | 463/Pdt.G/2021/PA.Botg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nor Hasanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riduansyah, I.br Hakim Anggota Ahmad Farihofi Muhtar |
Panitera | Panitera Pengganti: Hijerah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 463/Pdt.G/2021/PA.Botg.zip
- Download PDF
- 463/Pdt.G/2021/PA.Botg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 463/Pdt.G/2021/PA.Botg
Statistik3018