- Menyatakan Terdakwa KAMSUDIN Alias KAMA Bin BEDUMANG (Alm)tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak membeli dan menjual Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 9 (sembilan) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,85 (tiga koma delapan puluh lima) gram, berat plastik 3,15 (tiga koma lima belas) gram dan berat bersih 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram dan disisihkan 1 plastik pocket kecil sebanyak 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik;
- 1 (satu ) buah tas warna hitam;
- 1 (satu ) buah topi warna hijau;
- 1 (satu ) buah alat hisap sabu;
- 1 (satu ) buah korek gas;
- 1 (satu ) buah sedotan berujung runcing;
- 1 (satu ) Unit HP VIVO warna biru;
- 1 (satu ) bungkus plastik klip;
- Uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu sejumlah Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN BONTANG Nomor 154/Pid.Sus/2021/PN Bon |
|
Nomor | 154/Pid.Sus/2021/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haklainul Dunggio |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jes Simalungun Putra Purba, Shbr Hakim Anggota Anna Maria Stephani Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 154/Pid.Sus/2021/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 154/Pid.Sus/2021/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 154/Pid.Sus/2021/PN Bon
Statistik7226