- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO NOMOR 534/PID.SUS/2021/PN.SDA., TANGGAL 28 SEPTEMBER 2021, SEHINGGA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA DANANG SETIAWAN BIN TEGUH WIBOWO TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA: TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN SERTA PIDANA DENDA SEBANYAK RP.1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- (SATU) POKET NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT + 0.30 (NOL KOMA TIGA PULUH) BESERTA BUNGKUSNYA.;
- 1 (SATU) BUNGKUS BEKAS STEPLES.;
- 1 (SATU) LEMBAR TISSUE.;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK SAMSUNG BESERTA SIM CARD NOMOR 082233368699.;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PERADILAN, PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH) DAN PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) KEPADA TERDAKWA ;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 534/Pid.Sus/2021/PN.Sda., tanggal 28 September 2021, sehingga selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Danang Setiawan bin Teguh Wibowo tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebanyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat + 0.30 (nol koma tiga puluh) beserta bungkusnya.;
- 1 (satu) bungkus bekas steples.;
- 1 (satu) lembar tissue.;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung beserta Sim Card nomor 082233368699.;
- Membebankan biaya perkara pada dua tingkat peradilan, pada tingkat pertama sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) dan pada tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa ;
Putusan PT SURABAYA Nomor 1236/PID.SUS/2021/PT SBY |
|
Nomor | 1236/PID.SUS/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Retno Pudyaningtyas |
Hakim Anggota | Permadi Widhiyatno, Brmutarto |
Panitera | Masduki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1236/PID.SUS/2021/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 1236/PID.SUS/2021/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1236/PID.SUS/2021/PT SBY
Statistik3317