- Menolak gugatan Penggugat I Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp12.970.000,00 (dua belas juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN MANADO Nomor 564/Pdt.G/2020/PN Mnd |
|
Nomor | 564/Pdt.G/2020/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yance Patiran |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Glenny Jacobus Lamberth De Fretes, Mhbr Hakim Anggota Denny Tulangow |
Panitera | Panitera Pengganti Arlen Elia Prasetio Montolalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat V untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah jual beli yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat - I sd Tergugat - X atas sebidang Tanah dan bangunan yang sekarang terletak di Kelurahan Sario Kota Baru (dahulu Sario Utara), Kecamatan Sario (dahulu Kecamatan Manado Selatan), Kota Manado, berdasarkan SHM Nomor 31/Sario Utara tanggal 26 Februari 1981, Warkah Nomor 243/1981, Luas Tanah 322 m2 (tiga ratus dua puluh dua meter persegi), terdaftar saat ini atas nama Tergugat ? I sd Tergugat ? X berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 28 November 2012 dengan 4 (empat) lembar kwitansi. 3. Menyatakan sah menurut hukum bahwa sebidang tanah dan bangunan yang sekarang terletak di Kelurahan Sario Kota Baru (dahulu Sario Utara), Kecamatan Sario (dahulu Kecamatan Manado Selatan), Kota Manado, berdasarkan SHM Nomor 31/Sario Utara tanggal 26 Februari 1981, Warkah Nomor 243/1981, Luas Tanah 322 m2 (tiga ratus dua puluh dua meter persegi), terdaftar saat ini atas nama Tergugat ? I sd Tergugat ? X adalah sah milik Penggugat berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 28 November 2012 dengan 4 (empat) lembar kwitansi; 4. Menyatakan Perbuatan Tergugat ? I sd Tergugat ? X dan dibantu oleh Tergugat - XI yang dengan sengaja menghalangi proses jual beli Obyek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum. 5. Menghukum Tergugat ? I sd Tergugat - X untuk melengkapi berkas-berkas guna proses jual beli Obyek Sengketa dan atau melakukan perbuatan hukum berupa pembuatan Akte Jual Beli atas Obyek Sengketa dengan perantaraan Notaris/PPAT dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan apabila Para Tergugat tidak bersedia ataupun lalai untuk pembuatan Akta Jual Beli atas obyek sengketa maka Penggugat diberikan keluasaan untuk melakukan proses jual beli dihadapan Notaris/PPAT untuk dan atas nama penjual/pembeli; 6. Menyatakan Turut Tergugat untuk melanjutkan proses balik nama SHM No. 31/Sario Utara ke atasnama Penggugat setelah proses transaksi jual beli dihadapan Notaris/PPAT selesai dilaksanakan; 7. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini; 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 564/Pdt.G/2020/PN Mnd
Statistik16629