- Menyatakan Terdakwa Husran Als Ucek Bin Pettakelo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa mendapat izin dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) buah Lapak dadu terbuat dari triplek;
- 1 ( satu ) buah Terpal Plastik / kembes warna Biru;
- 1 ( satu ) buah Tikar warna biru motif bunga;
- 9 ( sembilan ) buah anak dadu;
- 1 ( satu ) buah alas dadu;
- 1 ( satu ) buah tutup dadu / alat Pengguncang dadu;
- 1 ( satu ) buah tas merk Polo Pass warna hitam;
- 1 ( satu ) buah tas dadu warna coklat tua;
- Uang tunai sejumlah Rp1.187.000 (satu juta seratus delapan puluh tujuh ribu Rupiah ) dengan rincian sebagai berikut:
- Pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar;
- Pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar;
- Pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar;
- Pecahan Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah) sebanyak 27 (dua puluh tujuh) lembar;
- Pecahan Rp2.000.0,00 (dua ribu Rupiah) sebanyak 84 (delapan puluh empat) lembar;
- Pecahan Rp1.000,00 (seribu Rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 251/Pid.B/2021/PN Tbh |
|
Nomor | 251/Pid.B/2021/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jonta Ginting |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Janner Christiadi Sinaga, Hakim Anggota M. Alif Akbar Pranagara |
Panitera | Panitera Pengganti: Henny Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Digunakan dalam perkara Suharto Als Ito Bin Zahari; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 251/Pid.B/2021/PN Tbh
Statistik643