- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga Akta Jual Beli No. 33/08/TGL/2002, tanggal 4 September 2002 yang dibuat oleh Camat Tegalwaru Pejabat Pembuat Akta Tanah (Turut Tergugat III), atas objek Persil Nomor 90 C, Blok Cicariu, Kohir Nomor SPPT.0900.7 dengan luas kurang lebih 420 m2(empat ratus dua puluh meter persegi), dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Td. Dayat
- Sebelah Timur : Td. Dayat
- Sebelah Selatan : Jalan Desa
- Sebelah Barat : Td. Jeje
- Menyatakan Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PenggugatKonvensi;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Konvensi dalam keadaan kosong, secara sukarela, tanpa syarat dan bebas dari beban apapun atas objek tanah dan bangunan diatasnya sesuai dengan Akta Jual Beli No.33/08/TGL/2002, dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Tegalwaru (Turut Tergugat III) pada hari Rabu tanggal 4 September 2002 dengan No.33/08/TGL/2002, Persil Nomor 90C, Blok Cicariu, Kohir Nomor SPPT.0900.7 dengan luas lebih kurang 420 m-2 (empat ratus dua puluh meter persegi) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dengan Nop.32.16.020.006.007-0006.0 atas sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang berlokasi di Jl. Desa Simpang Sukamulya RT.005 RW.003 Desa Batutumpang, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Td. Dayat
- Sebelah Timur : Td. Dayat
- Sebelah Selatan : Jalan Desa
- Sebelah Barat : Td. Jeje
- Menghukum Turut Tergugat IKonvensi, Turut Tergugat II Konvensi dan Turut Tergugat III Konvensi untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini diperkirakan sejumlahRp3.395.000,00 (tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 17/Pdt.G/2021/PN Pwk |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2021/PN Pwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PUWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Otto Edwin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ariani Ambarwulan, Br Hakim Anggota Paisol |
Panitera | Panitera Pengganti: Ginanda Fatwasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Adalah Sah dan mengikat menurut hukum milik Penggugat; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2021/PN Pwk
Statistik639