- Menyatakan Terdakwa Wisnu Bin Sarmin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan Pidana Penjara 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bekas bungkus rokok Djarum Super didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dibalut kertas timah rokok. (mengandung Metamfetamina 0,0438 gram);
- 1 (satu) buah lakban warna coklat didalanya terdapat plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu (mengandung Metamfetamina 0,3066 gram);
- Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna putih gold.
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 152/Pid.Sus/2021/PN Pwk |
|
Nomor | 152/Pid.Sus/2021/PN Pwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PUWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isabela Samelina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudhi Kusuma Anugroho P., Br Hakim Anggota Rini Andriyani Sigalingging |
Panitera | Panitera Pengganti: Bogan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 152/Pid.Sus/2021/PN_Pwk.zip
- Download PDF
- 152/Pid.Sus/2021/PN_Pwk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 152/Pid.Sus/2021/PN Pwk
Statistik9311