- MENYATAKAN TERDAKWA IRWANTO THENGGO WIJAYA ALIAS TITI TEGUH SECARA SAH DAN MEYAKINKAN TERBUKTI BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN TANPA IZIN DI BIDANG PERDAGANGAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KETIGA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA IRWANTO THENGGO WIJAYA ALIAS TITI TEGUH DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1(SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI; TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- BARANG BUKTI BERUPA:
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menyatakan terdakwa IRWANTO THENGGO WIJAYA alias TITI TEGUH secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa izin di bidang perdagangan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IRWANTO THENGGO WIJAYA alias TITI TEGUH dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani; Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Barang bukti berupa:
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
Putusan PT JAYAPURA Nomor 104/PID.SUS/2021/PT JAP |
|
Nomor | 104/PID.SUS/2021/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Isjuaedi |
Hakim Anggota | Brandi Astara, Antonius Simbolon |
Panitera | Budiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT; 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA NOMOR 46/PID.SUS/2021/PN TIM, TANGGAL 16 SEPTEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEPANJANG MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : - 8 (DELAPAN) BOTOL MINUMAN BERALKOHOL JENIS VODKA MANSION HOUSE UKURAN 250 ML. - 8 (DELAPAN) BOTOL KOSONG BEKAS MINUMAN BERALKOHOL JENIS VODKA MANSION HOUSE UKURAN 250 ML. - 39 (TIGA PULUH SEMBILAN) KARTON MINUMAN BERALKOHOL JENIS VODKA MANSION HOUSE UKURAN 350 ML. - 7 (TUJUH) KARTON MINUMAN BERALKOHOL JENIS VIBE. - 19 (SEMBILAN BELAS) KARTON MINUMAN BERALKOHOL JENIS ANGKER STOUT. - 80 (DELAPAN PULUH) KARTON MINUMAN BERALKOHOL JENIS ANGGUR MERAH COLUMBUS. - 62 (ENAM PULUH DUA) KARTON MINUMAN BERALKOHOL JENIS ANGKER PILSENER - 759 (TUJUH RATUS LIMA PULUH SEMBILAN) KARTON MINUMAN BERALKOHOL JENIS ANGKER. SELURUHNYA DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING INI DITETAPKAN MASING-MASINGSEBESAR RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut; 2. Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN Tim, tanggal 16 September 2021 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut : - 8 (delapan) botol Minuman Beralkohol Jenis Vodka Mansion House ukuran 250 ml. - 8 (delapan) botol Kosong bekas Minuman Beralkohol Jenis Vodka Mansion House ukuran 250 ml. - 39 (tiga puluh sembilan) karton Minuman Beralkohol Jenis Vodka Mansion House ukuran 350 ml. - 7 (tujuh) karton Minuman Beralkohol Jenis VIBE. - 19 (sembilan belas) karton Minuman Beralkohol Jenis Angker STOUT. - 80 (delapan puluh) karton Minuman Beralkohol Jenis Anggur Merah Columbus. - 62 (enam puluh dua) karton Minuman Beralkohol Jenis Angker Pilsener - 759 (tujuh ratus lima puluh sembilan) karton Minuman Beralkohol Jenis Angker. Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ini ditetapkan masing-masingsebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 104/PID.SUS/2021/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 104/PID.SUS/2021/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 104/PID.SUS/2021/PT JAP
Statistik13251