- Menyatakan Terdakwa ANDRI MONGKOLO BIN MONGKOLO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul", sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa ANDRI MONGKOLO BIN MONGKOLO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu tidak berdaya", sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar celana pendek warna putih merk tapemeasure;
- 1 (satu) lembar baju kutang warna hitam;
- 1 (satu) lembar celana panjang levis warna hitam tanpa merk;
- 1 (satu) lembar baju sweater lengan panjang warna merah bata kecoklatan tanpa merk di lengan baju ada lis warna putihnya ada tutup kepalanya ada tulisan white pada bagian depan dan lengan baju sebelah kiri;
- 1 (satu) buah tali pinggang warna hitam yang kepalaya terbuat dari besi;
- 1 (satu) lembar selimut warna pink ungu dengan motif bunga-bunga;
- ;DIMUSNAHKAN
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN RAHA Nomor 167/Pid.B/2021/PN Rah |
|
Nomor | 167/Pid.B/2021/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Conardo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melby Nurrahman, Br Hakim Anggota Yuri Stiadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Musafati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 167/Pid.B/2021/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 167/Pid.B/2021/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 167/Pid.B/2021/PN Rah
Statistik8553