Putusan PN JANTHO Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Jth |
|
Nomor | 1/Pdt.G.S/2021/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rizqi Nurul Awaliyah |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rizqi Nurul Awaliyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Maya Defiyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur bahwa; ?Apabila dalam pemeriksaan, hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat;? Menimbang, bahwa selanjutnya salah satu syarat agar perkara dapat diseleseikan melalui gugatan sederhana berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menentukan sebagai berikut: ?Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah Pengadilan yang sama ?; Menimbang, bahwa setelah Hakim meneliti dan mempelajari berkas gugatan a quo, ternyata Penggugat telah memberikan kuasa kepada QADARISA PUTRA, S.H., dan ARIF SETIAWAN S.H., Advokat/Konsultan Hukum di QADAR LAW OFFICE yang beralamat di Jl. Prada Utama No. 3, Lamgugob Kota Banda Aceh berdasakan surat kuasa khusus tertanggal 21 Oktober yang mana Penggugat dalam hal pemberian kuasa tersebut memilih domisili di alamat Kuasa Hukumnya yakni di di Jl. Prada Utama No. 3, Lamgugob Kota Banda Aceh; Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas menurut hemat Hakim, pemberian kuasa oleh Penggugat kepada kuasa hukumnya tersebut yang mana Penggugat memilih domisili di alamat kuasa hukumnya yakni di Jl. Prada Utama No. 3, Lamgugob Kota Banda Aceh tidak dibenarkan karena domisili kuasa hukum Penggugat berbeda dengan pengadilan yang mengadili perkara a quo sehingga gugatan a quo menjadi tidak sederhana dikarenakan pemanggilan relaas harus melewati proses delegasi; Menimbang, berdasarkan uraian pertimbangan di atas, oleh karena itu, Hakim dalam pemeriksaan pendahuluan berpendapat gugatan dalam perkara a quo bukan termasuk ranah gugatan sederhana; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan penggugat bukan merupakan gugatan sederhana, , maka Hakim perlu memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara gugatan a quo dalam register perkara; Menimbang, bahwa selanjutnya agar sisa panjar untuk dikembalikan kepada Penggugat; Mengingat dan memperhatikan, ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini. MENETAPKAN: 1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 1/Pdt.G.S/2021/PN Jth dalam register perkara; dan 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G.S/2021/PN_Jth.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G.S/2021/PN_Jth.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G.S/2021/PN Jth
Statistik8012