- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKULU TANGGAL 28 OKTOBER 2021 NOMOR 306/PID.SUS/2021/PN BGL YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA BARA BIN JHON KENEDI TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKULU NOMOR 306/PID.SUS/2021/PN BGL TANGGAL 28 OKTOBER 2021 UNTUK SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANI TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN DAN UNTUK PERADILAN TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 28 Oktober 2021 Nomor 306/Pid.Sus/2021/PN Bgl yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bara bin Jhon Kenedi tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 306/Pid.Sus/2021/PN Bgl tanggal 28 Oktober 2021 untuk selebihnya;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan dan untuk peradilan tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BENGKULU Nomor 110/PID.SUS/2021/PT BGL |
|
Nomor | 110/PID.SUS/2021/PT BGL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dahmiwirda D |
Hakim Anggota | Brloise Betti Silitonga, Serliwaty |
Panitera | Darno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/PID.SUS/2021/PT_BGL.zip
- Download PDF
- 110/PID.SUS/2021/PT_BGL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 110/PID.SUS/2021/PT BGL
Statistik10651