Putusan PN SINGKAWANG Nomor 217/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 217/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sabar Prihantoro |
Hakim Anggota | Roby Hermawan Citra, Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | - Adie Tirto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa DJONG YANTO Alias APO Anak Dari LIE CHIUNG HIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana: "Tanpa Hak atau Memlawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif ke-2 (dua) ;.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DJONG YANTO Alias APO Anak Dari LIE CHIUNG HIAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) Bulan, denda sebesar Rp.1.415.000.000,- (satu miliar empat ratus lima belas juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :? 5 (lima) paket kantong plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,85 (empat koma delapan lima) gram;? 1 (satu) buah kotak rokok SAMPOERNA warna merah;? 1 (satu) buah bong/alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu;? 2 (dua) buah korek api warna hijau;? 1 (satu) buah sendok pipet warna putih;? 1 (satu) bungkus permen NANO-NANO;? 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CAMRY;? 1 (satu) buah kotak plastik bertuliskan WALL?S berisikan kantong plastik klip;? 2 (dua) buah sendok pipet besar warna merah list putih;? 1 (satu) bungkus pipet bengkok warna putih;? 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru No.IMEI: 860621055089199;Dirampas untuk dimusnahkan.? Uang tunai sejumlah Rp.3.350.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).Dirampas untuk Negara.6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2993 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 217/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik5612