Putusan PN TENGGARONG Nomor 4/Pdt.P-Kons/2020/PN Trg |
|
Nomor | 4/Pdt.P-Kons/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Maulana Abdillah |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Yaksa Kurniawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | P E N E T A P A NNomor 4/Pdt.P-Kons/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan memutus perkara permohonan pada pengadilan tingkat pertama yang diajukan oleh:RABIYATUL ADAWIYAH, SE. MM., Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, berkedudukan di Kantor PPK Lahan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Jl. Rapak Indah Perum Green Point Blok Crystal No. 1 Samarinda, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Tol Balikpapan-Samarinda I, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada TRI SALYANTI, S.Psi., Jabatan Bendahara Pengeluaran Pembantu PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan ? Samarinda, MUCHAMAD ABDUL KHOLIQ, ST.MT., dan ANDRIYANTO, SH., Jabatan Staf Bantuan Teknis Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : TN.03.06/015415/BX-091, selanjutnya disebut PEMOHON.Dengan ini mengajukan Permohonan Uang Konsinyasi yaitu uang ganti rugi tanah untuk kepentingan umum yang terletak di Jl. Hidup Baru RT. 006, Kelurahan Bukit Merdeka, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara terhadap:PT. LEMBUSWANA / KANG DUCK JAI, pekerjaan Wirausaha/Direktur, berkedudukan di Jl. Jend. Sudirman Balikpapan Super Blok E-16 Balikpapan Kalimantan Timur, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON KONSINYASI.Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca: 1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 4/Pdt.P-Kons/2020/PN Trg tanggal 18 Juni 2020;2. Berita Acara Penawaran Pembayaran Uang Ganti Kerugian Kepada PT LEMBUSWANA/KANG DUCK JAI Nomor 4/Pdt.P-Kons/2020/PN Trg tanggal 18 Juni 2020;3. Surat-surat lain dalam berkas perkara yang bersangkutan;Menimbang, bahwa Pemohon dalam permohonannya telah memohon agar dilakukan penawaran uang sejumlah Rp 304.717.947,- (tiga ratus empat juta tujuh ratus tujuh belas ribu Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) kepada Termohon PT LEMBUSWANA/KANG DUCK JAI;Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong telah memerintahkan Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Tenggarong melakukan penawaran pembayaran uang ganti kerugian;Menimbang, bahwa atas penawaran tersebut, Panitera/Jurusita tidak bertemu dengan Termohon, dan panggilan tersebut disampaikan melalui kantor Kelurahan Damai Bahagia Pemerintah Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur;Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengarkan keterangan Pemohon yang pada pokoknya Pemohon tetap berkehendak untuk menitipkan uang ganti kerugian ke Pengadilan;Menimbang, bahwa untuk menguatkan permohonannya tersebut, Pemohon telah mengajukan bukti-bukti surat berupa:1. Fotokopi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor : 1014/KPTS/M/2019 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 1103/KPTS/M/2018, Nomor 436/KPTS/M/2019 Dan Nomor 845/KPTS/M/2019 Tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung/Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, tanggal 18 Oktober 2019, yang ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat M. BASUKI HADIMULJONO, diberi tanda P-1;2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), NIK : 6472034106690001 atas nama RABIYATUL ADAWIYAH, diberi tanda P-2;3. Fotokopi Salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 622.33/K.245/2018 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 622.33/K.245/2018 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 620/K.149/2018 Tentang Pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, tanggal 17 Mei 2018, diberi tanda P-3;4. Fotokopi Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Propinsi : Kalimantan Timur, Kabupaten : Kutai Kartanegara, Kecamatan : Samboja, Kelurahan : Bukit Merdeka, Pemegang Hak : Kang Duck Jai / PT. PSA, Luas : 17.128,30 M2, Letak Tanah : RT. 006, No. SKPT : 64.02.13/063/2020/X/2016, tahun : 2016, diberi tanda P-4;5. Fotokopi Surat Perihal : Revisi Laporan Penilaian, No : 045/SK/SIH/XI/2018, tanggal 12 November 2018, Kepada Yth. Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara Cq. Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan-Samarind I, dari Kantor Jasa Penilai Publik SIH WIRYADI & REKAN, yang ditandatangani oleh Sih Wiryadi, SE. M.Si. M.Ec.Dev. MAPPI (Cert), diberi tanda P-5;6. Fotokopi Berita Acara Pihak Yang Berhak Menolak Bentuk Besarnya Ganti Rugi Kerugian Berdasarkan Hasil Musyawarah Dan Tidak Mengajukan Keberatan Ke Pengadilan Nomor : AT.02.02/102.1-64.02/XII/2019, pada hari Rabu tanggal Empat Bulan Desember Tahun Dua Ribu Sembilan Belas (04-12-2019), yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara Selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Drs. HERMAN HIDAYAT, M.Si dan Penjabat dari Instansi yang Memerlukan Tanah PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan Samarinda RABIYATUL ADAWIYAH, diberi tanda P-6;7. Fotokopi Peta Bidang Tanah Pembangunan Jalur Bebas Hambatan (Freeway) Balikpapan-Samarinda-Bontang, Skala 1 : 2500, Kode Desa : 16033022, Desa : Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten : Kutai Kartanegara, Propinsi : Kalimantan Timur, tanggal 31/08/2018, yang ditandatangani Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara HADI WIDODO, S.ST, diberi tanda P-7;8. Fotokopi Surat Perihal : Informasi Tidak Setuju Nilai Uang Ganti Kerugian, Nomor : TN.02.06/015415/BX-496, tanggal 21 Januari 2019, Kepada Yth. Kepala Kantor Pertanahan Kab. Kutai Kartanegara Selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan-Samarinda di-Tenggarong, yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Satker Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II HERRY SUSANTO, ST, diberi tanda P-8;Menimbang, bahwa fotokopi surat bukti tersebut di atas oleh Hakim telah diteliti, ternyata telah diberi meterai cukup dan telah pula dicocokkan dengan aslinya dan ternyata sesuai dengan dengan aslinya, kecuali bukti sampai dengan bukti P.1,P.2,P.3,P.4, dan bukti P.7 yang merupakan fotocopy;Menimbang, bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan untuk menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangungan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran Bangsa, Negara dan Masyarakat; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tersebut di atas, permohonan pemohon cukup beralasan, karena itu dapat dikabulkan; Memperhatikan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 serta peraturan lain yang bersangkutan;MENETAPKAN:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian sejumlah Rp. 304.717.947,- (Tiga ratus empat juta tujuh ratus tujuhbelas ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah) dari Pemohon kepada Termohon sebagai ganti kerugian tanah berikut tanah tumbuh diatas tanah tersebut, dengan rincian sebagai berikut:Data Fisik :Alamat : Jl. Hidup BaruRT.006, Kel. Bukit Merdeka, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara, Prov. Kalimantan TimurLuas Tanah : 17.128,30 m2Luas Terkena Jalan Tol : 5.717 m2Batas Tanah : Utara : Andi Samsuryani Selatan : Jalan Timur : PT. LSP Barat : JalanData Yuridis :Nama Alas Hak Penilaian ApraisalPT.Lembuswana / Kang Duck Jai SKPHAT (64.02.13/063/Kel-BM/2020/X/2016 ) Rp 304.717.947 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong untuk melakukan penyimpanan uang Ganti Kerugian dan memberitahukannya kepada Termohon;4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp 1.373.000,00 (satu juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);Demikian ditetapkan pada hari Senin, tanggal 10 Agustus 2020, oleh Maulana Abdillah, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, Penetapan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Pengadilan Negeri tersebut, dengan dibantu oleh Hendra Yaksa Kurniawan, S.H., Panitera Pengganti dan dihadiri Kuasa Pemohon, tanpa dihadiri Termohon; Panitera Pengganti Hakim Hendra Yaksa Kurniawan.,S.H Maulana Abdillah, SH.,MHPerincian biaya : 1. Penawaran........................ Rp 867.500,002. Biaya Pemberkasan??.....Rp 50.000,003. Panggilan Rp 399.500,004. PNBP Pencatatan Rp 30.000,005. Materai Rp 6.000,00 6. Redaksi Rp 10.000,00 Jumlah Rp 1.373.000,00 |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.P-Kons/2020/PN Trg
Statistik16028