- Menyatakan terdakwa I. HIMAWAN YUDY PRIHATMANTO Als. BJ.Bin ANTONIUS WIDODO, terdakwa II. FERRY BEKTI SUTANTO Als. FERRY Bin SUTANTO, terdakwa III. JOKO SISWANTO Als. MBAH SIS Bin SISWO MARTONO, terdakwa IV. ANDI SETIAWAN Als.ANDI Bin NGADIYONO (ALM ) dan terdakwa V. SUTANTO Als. TIOK Bin DIRJO HARTONO (ALM) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) yang terdiri dari: 1 (Satu) lembar pecahan Rp 20.000.- (Dua puluh ribu rupiah), 7 (Tujuh) lembar pecahan Rp 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah), 2 (Dua) lembar pecahan Rp 5.000.- (Lima ribu rupiah). Uang tunai Rp. 265.000,- (Dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari : 1 (Satu) lembar pecahan Rp 50.000.- (Lima puluh ribu rupiah), 4 (Empat) lembar pecahan Rp 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah), 6 (Enam) lembar pecahan Rp 10.000.- (Sepuluh ribu rupiah), 15 (Lima belas) lembar pecahan Rp 5.000.- (Lima ribu rupiah). Uang tunai Rp 140.000,- (Seratus empat puluh ribu rupiah) yang terdiri dari : 1 (Satu) lembar pecahan Rp 50.000.- (Lima puluh ribu rupiah), 2 (Dua) lembar pecahan Rp 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah), 3 (Tiga) lembar pecahan Rp 10.000.- (Sepuluh ribu rupiah), 4 (Empat) lembar pecahan Rp 5.000.- (Lima ribu rupiah). Uang tunai Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari : 2 (Dua) lembar pecahan Rp 100.000.- (Seratus ribu rupiah Uang tunai Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) yang terdiri dari: 2 (Dua) lembar pecahan Rp 20.000.- (Dua puluh ribu rupiah), 6 (Enam) lembar pecahan Rp 10.000.- (Sepuluh ribu rupiah) ;
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KLATEN Nomor 231/Pid.B/2021/PN Kln |
|
Nomor | 231/Pid.B/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tuty Budhi Utami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudi Ananta Wijaya, Li.br Hakim Anggota Andri Wahyudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Janu Praptono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 231/Pid.B/2021/PN Kln
Statistik912