- Menyatakan Terdakwa FX SUSILO DWIATMOKO Als.BAGIO Bin SUPARDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (Tiga) Buah dadu dengan masing masing 6 (enam) mata yaitu: abang (warna merah), Ijo (warna hijau), palang, cliwik; slewah, lorek,1 (satu) buah tatakan pengocok dadu berbahan kayu berbentuk bulat warna abu abu,1 (Satu) buah tempurung kelapa yang digunakan sebagai penutup tatakan pengocok dadu,1 (Satu) lembar alas berbahan plastik panjang 90 cm lebar 60 cm untuk memasang uang taruhan bergambar mata dadu,1 (Satu) buah toples plastik berwarna bening untuk menaruh uang cuk;
- Uang tunai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang terdiri dari: 1 (satu) lembar pecahan Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan Rp 50.000.- (Lima puluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar pecahan Rp 20.000.- (Lima puluh ribu rupiah), 2 (Dua) lembar pecahan Rp 10.000.- (Sepuluh ribu rupiah), 10 (Sepuluh) lembar pecahan Rp 5.000.- (Lima ribu rupiah) ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KLATEN Nomor 232/Pid.B/2021/PN Kln |
|
Nomor | 232/Pid.B/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tuty Budhi Utami |
Hakim Anggota | Li.br Hakim Anggota Andri Wahyudi, Hakim Anggota Rudi Ananta Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohammad Ridwan Agus Rahardjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan, Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 232/Pid.B/2021/PN Kln
Statistik993