- Menyatakan Terdakwa ISTI NURHIDAYAH Binti WASONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama Melakukan Pembunuhan Berencana? sebagaimana Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas ) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah helm standar warna hitam, merek ?GXV?;
- 1 (satu) potong jaket berbahan parasut warna Kuning merek ?NATURAL COLLECTION?;
- 1 (satu) potong masker warna merah;
- 1 (satu) potong jilbab kain warna kuning;
- 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna kuning;
- 1 (satu) pasang sarung tangan kain warna biru;
- 1 (satu) potong BH warna merah tua motif bunga-bunga;
- 1 (satu) potong celana dalam wanita warna ungu;
- 1 (satu) potong celana pendek motif bunga-bunga warna ungu;
- 1 (satu) potong celana panjang berbahan kain warna hitam merek ?LA VIDA?;
- 1 (satu) potong kain warna ungu;
- 1 (satu) potong kain stagen warna hijau tua dengan panjang + 400 centimeter;
- 1 (satu) buah anting-anting;
- 1 (satu) eksemplar BPKB dengan Nomor: 6590512, dengan identitas kendaraan jenis Sepeda Motor merek Honda type C100 tahun 1997, dengan Nomor Polisi: AD-3884-WL, Nomor Rangka: MH1NFGD0VVK596316, Nomor Mesin: NFGE-1602884 dan identitas pemilik Nama: Kasiyem, alamat Drono RT 3/4 Drono Ngawen Klaten.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Astrea Grand warna Hitam, Nomor Polisi : AD 3884 WL, Nomor Rangka: MH1NFGD0VVK596316, Nomor Mesin: NFGE-1602884 beserta kunci kontaknya.
- 1 (satu) potong kaos warna merah merek ?ADVENTURE?;
- 1 (satu) potong jaket warna hitam merek ?SATRIA 509?;
- 1 (satu) potong rompi warna hijau;
- 1 (satu) potong baju kemeja lengan panjang motif batif warna coklat;
- 1 (satu) pasang sandal warna hitam merek ?FLADEO?;
- 1 (satu) buah tas belanja warna biru;
- 1 (satu) buah masker motif batik;
- 1 (satu) buah sandal jepit warna hitam;
- Uang tunai sejumlah Rp.74.000,-(tujuh puluh empat ribu rupiah), yang terdiri dari 1 (satu) lembar pecahan uang kertas Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan uang kertas Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar pecahan uang kertas Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
- 1 (satu) pasang sepatu merk ANDO warna hitam, ukuran 42;
- 1 (satu) buah tas slempang warna Hitam merek ?SHOPHIE MARTIN PARIS?, yang didalamnya berisi 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk dengan NIK: 3310225012600001 atasnama Nama: KASIYEM, Tempat/Tgl. Lahir: Klaten/10-12-1960 Jenis Kelamin Perempuan Alamat Dk. Drono RT.3/RW.4, Ds. Drono, Kec. Ngawen, Kab. Klaten, Agama Islam Status Perkawinan Cerai Mati, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kewarganegaraan WNI; 1 (satu) lembar Kartu Indonesia Sehat Nomor 0000088027841, Nama: KASIYEM, Alamat: DRONO 3/4, NGAWEN, KAB. KLATEN, Tanggal lahir: 10 DESEMBER 1960, NIK: 3310225012600001, Fskes Tingkat I: Klinik PMI Klaten; 1 (satu) lembar Kartu NUPTK; 1 (satu) lembar Kartu ATM Bank Jateng warna Abu-Abu dengan Nomor: 6274516009063463; 1 (satu) lembar Kartu ATM Bank BCA warna Putih dengan nomor: 0144000101452909; 1 (satu) eksemplar Buku Rekening Bank Bukopin dengan nomor 1103310851 atas nama KASIYEM, Alamat DRONO RT 003/RW 004, DRONO, NGAWEN, KLATEN beserta kartu ATMnya berwarna Biru dengan nomor 6013789001172535; 1 (satu) eksemplar Buku Rekening Bank BRI Simpedes dengan nomor 00350104440538 atasnama KASIYEM, Alamat DRONO RT 003/RW 004, DRONO, NGAWEN, KLATEN beserta kartu ATMnya berwarna Biru dengan nomor 6013014065126644; 1 (satu) eksemplar Buku Rekening Bank BRI Britama dengan nomor 675301001428503 atasnama KASIYEM, Alamat DRONO RT 003/RW 004, DRONO, NGAWEN, KLATEN beserta kartu ATMnya berwarna abu-abu dengan nomor 5221842110640635; 1 (satu) eksemplar Buku Rekening Bank KLATEN dengan nomor 9903000000588 atasnama KASIYEM, Alamat DRONO RT 003/RW 004, DRONO, NGAWEN, KLATEN beserta kartu ATMnya berwarna Biru dengan nomor 6013014065126644; 1 (satu) buah Dompet warna merah bertuliskan ?MONSTER ENERGY?; 1 (satu) buah Adaptor Charger Handphone merek VIVO warna Putih, beserta kabelnya berwarna Merah Muda; dan 1 (satu) buah Sisir rambut berwarna merah;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Type A20 Model SM-A207F warna hitam dengan IMEI :359021053860400, Nomor IMEI2 :359303105386408 yang didalamnya terpasang Simcard Telkomsel dengan nomor : 081317184248 dan Simcard XL Axiata dengan nomor 087815424959;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra Tahun 2005 warna hitam Silver Nopol AD 6749 ZC, Noka :MH1HB311X5K074960 Nosin :HB31E1079850 berikut dengan kunci kontak dan STNK atas nama HARIYANTO alamat Kripik Geden RT.13/04 Malangan Tulung Klaten;
- 1 (satu) buah sandal jepit warna hitam sisi sebelah kanan;
- 1 (satu) buah anting;
Putusan PN KLATEN Nomor 211/Pid.B/2021/PN Kln |
|
Nomor | 211/Pid.B/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Douglas R.p. Napitupulu, Br Hakim Anggota Arief Kadarmo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa AGUNG PRASETYO Bin DALADI; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 211/Pid.B/2021/PN Kln
Statistik8217