- Menyatakan terdakwa Dony Sarjito, SE Bin Mulyadi (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,? Dengan sengaja memalsukan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia? sebagaimana diatur dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menjatuhkan denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar sertifikat fidusia Nomor : W13.00441008.AH.01 Tahun 2019, tanggal 11 Juni 2019.
- 1 (satu) bendel surat perjanjian pembiayaan No. 041019103742.
- 1 (satu) Lembar formulir gabungan aplikasi pembiayaan Adira Dinamika Multi Finance (ADMF) yang ditanda tangani oleh DONY SARJITO sebagai petugas ADMF dan Pemohon (ANDRI WIDYASTUTI) tetanggal 30 April 2019.
- 3 (Tiga) lembar print out dari laporan hasil survey pada aplikasi MS2.
- 1 (satu) buah BPKB Sepeda motor nomor : P-02114739.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan Saudari ANDRI WIDYASTUTI.
Putusan PN KLATEN Nomor 198/Pid.Sus/2021/PN Kln |
|
Nomor | 198/Pid.Sus/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gandung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elizabeth Prasasti Asmarani, Br Hakim Anggota Francisca Widiastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Wiyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada PT. ADIRA Finance Cabang Klaten melalui saksi SUKARYANTO 7. Membebankan kepada terdakwa untu membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 198/Pid.Sus/2021/PN Kln
Statistik744