- Menyatakan Terdakwa Icuk Nugroho bin Sawabi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun dan denda sejumlah Rp5.000.000,00(lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan /
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk samsung A02, warna putih, nomor Imei 1 : 352432722371829, nomor Imei 2 : 358365662371827, dengan kartu terpasang : 095712524624, yang bersisi video hubungan layaknya suami istri diduga antara saksi korban atas nama Titin Ariyani Binti Saryono dengan Tersangka Icuk Nugroho dengan durasi kurang lebih 1 menit 40 detik.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan PN KLATEN Nomor 195/Pid.Sus/2021/PN Kln |
|
Nomor | 195/Pid.Sus/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gandung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elizabeth Prasasti Asmarani, Br Hakim Anggota Francisca Widiastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Siswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada saksi Titin Ariyani - 1 (satu) unit handphone merk Oppo A74 5G, dengan IMEI 1 : 867371050431763, yang berisi screenshot video telanjang saksi korban atas nama Titin Ariyani Binti Saryono. dikembalikan kepada saksi Muhamad Faizal - 1 (satu) unit handphone merk readmi realme warna silver dengan nomor Imei 1 : 868394042803179, Imei 2 : 868394042803161, dengan nomor SIM terpasang Sim 1 : 089649327193, Sim 2 : 087899382721, yang berisi video hubungan layaknya suami istri diduga antara saksi korban atas nama Titin Ariyani Binti Saryono dengan Tersangka atas nama Icuk Nugroho dengan video pertama dengan durasi 13 menit 41 detik, video kedua dengan durasi 13 menit 35 detik dan 4 (empat) buah screenshot video hubungan layaknya suami istri diduga antara saksi korban atas nama Titin Ariyani Binti Saryono dengan tersangka atas nama Icuk Nugroho. dirampas untuk negara - 1 (satu) buah flasdisk merk sandisk warna merah hitam yang didalamnya berisi 5 (lima) buah video hubungan layaknya suami istri antara tersangka Icuk Nugroho dan saksi Titin Ariyani Binti Saryono. tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 195/Pid.Sus/2021/PN Kln
Statistik327257