- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat III seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah secara hukum Jual Beli Objek Sengketa antara Penggugat dengan Tergugat I yang tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor. 837 desa Ceper seluas 165 m2, terletak di Desa Ceper, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Surat ukur No. 11159/ 84 tanggal 9 Agustus 1984 atas nama FARHAT IHSAN dengan batas ? batas sebagai berikut:
- Menyatakan sah secara hukum Akta Jual Beli Nomor : 110/2019, tanggal 31 Juli 2019 yang dibuat oleh PPAT R. Ay. INDRIYATI HAPSARI RITA SETYANINGRUM SH;
- Menyatakan secara hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan yang tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor. 837 desa Ceper seluas 165 m2, terletak di Desa Ceper, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Surat ukur No. 11159/ 84 tanggal 9 Agustus 1984 atas nama FARHAT IHSAN dengan batas ? batas sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa Tergugat I, dan Tergugat III telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat III untuk menyerahkan Objek Sengketa berupa Sebidang tanah dan bangunan yang tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor. 837 desa Ceper seluas 165 m2, terletak di Desa Ceper, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Surat ukur No. 11159/ 84 tanggal 9 Agustus 1984 atas nama FARHAT IHSAN dengan batas ? batas sebagai berikut:
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat III oleh karena perbuatannya untuk membayar Ganti Kerugian yang ditimbulkan kepada Penggugat sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Harga Sewa tanah obyek Sengketa sejak tahun 2019, 2020 dan 2021 Sewa @ tahun Rp. 25.000.000,- X 3 Tahun = Rp. Rp. 75.000.000,-
- Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Klaten untuk melakukan eksekusi mutlak bila perlu dengan meminta bantuan aparat keamanan TNI-POLRI dan Pol.PP serta ormas yang ditunjuk untuk itu agar melakukan eksekusi mutlak terhadap Objek Sengketa;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
- Menolak eksespsi Tergugat I Rekonvensi/Penggugat Konvensi seluruhnya
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi seluruhnya ;
Putusan PN KLATEN Nomor 118/Pdt.G/2020/PN Kln |
|
Nomor | 118/Pdt.G/2020/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tuty Budhi Utami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gandung, Br Hakim Anggota Andri Wahyudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Janu Praptono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Sebelah utara: Bpk. Parjono Sebelah Timur: Jalan Sebelah Selatan: Bpk. Bambang dan Ibu Sartini Sebelah Barat: Bpk. Suroto Sebelah utara: Bpk. Parjono Sebelah Timur: Jalan Sebelah Selatan: Bpk. Bambang dan Ibu Sartini Sebelah Barat: Bpk. Suroto Sebelah utara: Bpk. Parjono Sebelah Timur: Jalan Sebelah Selatan: Bpk. Bambang dan Ibu Sartini Sebelah Barat: Bpk. Suroto kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun dengan segala akibat hukumnya; DALAM EKSEPSI REKONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat I dan III Konvensi/Penggugat I dan II Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. Rp.3.946.000,00 (tiga juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1249 K/Pdt/2022
Pertama : 118/Pdt.G/2020/PN Kln
Statistik14052