- Menyatakan Terdakwa YUSUF als UCUP bin (ALM) BASIR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak membeli, menjual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman ?sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto 3,8842 (tiga koma delapan ribu delapan ratus empat puluh dua) gram.
- 1 (satu) buah linting kertas berisikan narkotika jenis ganja daun-daun kering dengan berat netto 0,1508 (nol koma seribu lima ratus delapan) gram.
- 5 (lima) pack kertas tembakau merek Narayana.
- 1 (satu) toples plastik berukuran kecil merek Dua kelinci.
- 1 (satu) buah handphone merk Iphone 6S warna Rosegold beserta kartu perdananya dengan Nomor 082260268606.
Putusan PN BEKASI Nomor 653/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 653/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syofia Marlianti Tambunan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Beslin Sihombing, Mhbr Hakim Anggota Martha Maitimu |
Panitera | Panitera Pengganti: Supriyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 653/Pid.Sus/2021/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 653/Pid.Sus/2021/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 653/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik1004