- Menyatakan terdakwa Puji Lestari Binti Ahmadi (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mendistribusikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Yang Melanggar Kesusilaan?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) bendel screenshot printout whatsApp foto yang dikirim oleh Sdri. Puji Lestari;1 (satu) unit HP Oppo A9 2020 warna biru dengan No. Simcard 0852-5099-7007 IMEI 1 : IMEI 2 : 862251043373725 email : FathulFtaman@gmail.com password fathul_futuh73Ringgo_seher@yahoo.co.id862251043373733 password : farhul21Supaya dikembalikan kepada Saksi Fathul Futuh Tamam, dan barang bukti berupa :1 (satu) bendel screenshot printout whtasapp foto yang dikirim oleh sdri. Puji Lestari;1 (satu) unit HP Oppo A9 2020 warna hijau dengan nomor simcard 0822-1604-6383 IMEI 1 : 862251043663771 IMEI 2 : 862251043663703 email :sitizulaichah37@gmail.com password : 16mei1971;Supaya dikembalikan kepada Saksi Siti Zulaichah, sedangkan barang bukti berupa :1 (satu) unit Oppo A1 K warna Merah IMEI 1 : 862243036904392 IMEI 2 : 862243036904400;1 (satu) buah Simcard Telkomsel dengan nomor panggil 0823-8993-2947;1 (satu) buah Simcard Indosat dengan nomor panggil 0858-8134-5469;Supaya dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 621/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 621/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Setio Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ambo Masse, Br Hakim Anggota Pastra Joseph Ziraluo |
Panitera | Panitera Pengganti: Eri Ermina Ratih, Sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 621/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik354297