- Menyatakan bahwa Tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnnya tanpa kehadiran Tergugat (secara verstek);
- Menyatakan bahwa perkawinan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3275-KW-19062013-0003 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bekasi atau petugas yang berwenang, untuk mengirimkan 1 ( satu ) eksemplar salinan putusan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi untuk dilakukan pencatatan dalam Buku Register Perceraian, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap serta dibuatkan Akta Cerai;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.353,400,-. ( tiga ratus lima puluh tiga ribu empat ratusrupiah).
- Menyatakan bahwa Tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnnya tanpa kehadiran Tergugat (secara verstek);
- Menyatakan bahwa perkawinan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3275-KW-19062013-0003 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bekasi atau petugas yang berwenang, untuk mengirimkan 1 ( satu ) eksemplar salinan putusan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi untuk dilakukan pencatatan dalam Buku Register Perceraian, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap serta dibuatkan Akta Cerai;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.353,400,-. ( tiga ratus lima puluh tiga ribu empat ratusrupiah).
Putusan PN BEKASI Nomor 458/Pdt.G/2021/PN Bks |
|
Nomor | 458/Pdt.G/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pastra Joseph Ziraluo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Slamet Setio Utomo, Hakim Anggota Ambo Masse |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuning Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI: v |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 458/Pdt.G/2021/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 458/Pdt.G/2021/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 458/Pdt.G/2021/PN Bks
Statistik1510