- Menyatakan Terdakwa NAIM, SPd Bin SULAEMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut Serta Melakukan Penipuan", sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) lembar Berita Acara penyerahan uang pengusulan CPNS tahun 2012 sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta Rupiah), tertanggal 14 Juni 2012, yang ditandatangani diatas materai 6000 oleh NAIM, S.Pd;
- 1 (Satu) lembar kwitansi penyerahan uang administrasi CPNS sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta Rupiah), tertanggal 25 Juni 2012, yang ditandatangani diatas materai 6.000 oleh NAIM, S.Pd;
- 1 (Satu) lembar kwitansi penyerahan uang pelunasan CPNS sebesar Rp. 70.000.000,- (Tujuh puluh juta Rupiah), tertanggal 08 April 2012, yang ditandatangani diatas materai 6000 oleh ELI SRINUELI Alias ELI;
- 1 (satu) buah KTP asli an. NAIM, S.Pd Bin (Alm) SULAEMAN dengan NIK 3212211103650002;
- 1 (satu) buah KTP asli an. ELI SRINUELI, S.Pd dengan NIK 3212066606640001.
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 285/Pid.B/2021/PN Idm |
|
Nomor | 285/Pid.B/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatchu Rochman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ade Yusuf, Br Hakim Anggotawimmi D Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Salimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Rahmat Basuki; Dikembalikan kepada Terdakwa NAIM, S.Pd Bin SULAEMAN; Dikembalikan kepada saksi ELI SRINUELI, S.Pd. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (Lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 285/Pid.B/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 285/Pid.B/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 285/Pid.B/2021/PN Idm
Statistik8120