- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI NOMOR 450/PID.SUS/2021/PN JMB TANGGAL 5 OKTOBER 2021, DENGAN PERBAIKAN SEBAGAI BERIKUT:
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 450/Pid.Sus/2021/PN Jmb tanggal 5 Oktober 2021, dengan perbaikan sebagai berikut:
Putusan PT JAMBI Nomor 169/PID.SUS/2021/PT JMB |
|
Nomor | 169/PID.SUS/2021/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Darsono Syarif Rianom |
Hakim Anggota | Handri Anik Effendi, Brr. Iim Nurohim |
Panitera | Hendri Fakhruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA BEN ALDO ANAK DARI LIANG HUA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA, TANPA HAK MEMBELI DAN MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YAITU NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT 0,426 (NOL KOMA EMPAT RATUS DUA PULUH ENAM) GRAM SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PERTAMA; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA BEN ALDO ANAK DARI LIANG HUA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP 1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) KOTAK PLASTIK WARNA HITAM; - 3 (TIGA) BUNGKUS KECIL PLASTIK KLIP BENING YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU-SABU DENGAN BERAT 0,426 (NOL KOMA EMPAT RATUS DUA PULUH ENAM) GRAM; - 1 (SATU) BUAH DOMPET WARNA COKLAT; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; - 1 (SATU) UNIT HAND PHONE ANDROID MERK REDMI WARNA HIJAU DENGAN NOMOR SIM CARD 082282070046 (SIM 1), 083178246743 (SIM 2); - UANG TUNAI SEBESAR RP300.000,00 (TIGA RATUS RIBU RUPIAH); DIRAMPAS UNTUK NEGARA; - 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA BEAT HITAM PUTIH NO.POL BH 2183 YP. DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN TERSEBUT KEPADA TERDAKWA, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Ben Aldo Anak dari Liang Hua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak membeli dan menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu narkotika jenis shabu dengan berat 0,426 (nol koma empat ratus dua puluh enam) gram sebagaimana dalam dakwaan pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ben Aldo anak dari Liang Hua dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) kotak plastik warna hitam; - 3 (tiga) bungkus kecil plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,426 (nol koma empat ratus dua puluh enam) gram; - 1 (satu) buah dompet warna coklat; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit Hand Phone Android Merk Redmi Warna Hijau dengan Nomor Sim Card 082282070046 (Sim 1), 083178246743 (Sim 2); - Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Hitam Putih No.Pol BH 2183 YP. Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat peradilan tersebut kepada Terdakwa, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 169/PID.SUS/2021/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 169/PID.SUS/2021/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 169/PID.SUS/2021/PT JMB
Statistik3710