Putusan PTA SURABAYA Nomor 429/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 429/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muzni Ilyas |
Hakim Anggota | H. Masudhj. Atifaturrahmaniyah |
Panitera | Hj. Siti Rofiāah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN MEMPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan bahwa permohoan banding Pembanding dapat diterima untuk diperiksa pada tingkat banding;2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Ngawi Nomor 962/Pdt.G/2021/ PA.Ngw. tanggal 18 Agustus 2021 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 9 Muharram 1443 Hijriyah dengan perbaikan amar sebagai berikut :DALAM KONPENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon (Nurhadi bin Komari) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Harum Eka Pratiwi binti Sumari) di depan sidang Pengadilan Agama Ngawi;3. Menolak permohonan Pemohon selainnya;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menetapkan anak yang bernama Azka Satria Putra Pradana, laki-laki, lahir di Ngawi, pada tanggal 05 Juni 2012, umur 9 tahun berada di bawah pemeliharaan dan pengasuhan (hadhanah) Penggugat Rekonpensi (Harum Eka Pratiwi binti Sumari) selaku ibu kandungnya, dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat Rekonpensi (Nurhadi bin Komari) selaku ayah kandungnya untuk memberikan kasih sayang dan perhatian terhadap anaknya tersebut;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan anak yang bernama Azka Satria Putra Pradana, laki-laki, lahir di Ngawi, pada tanggal 05 Juni 2012, umur 9 tahun kepada Penggugat Rekonpensi selaku pemegang hak Hadhanah;4. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa : 4.1. Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);4.2. Nafkah anak bernama bernama Azka Satria Putra Pradana, laki-laki, lahir di Ngawi, pada tanggal 05 Juni 2012, umur 9 tahun minimal sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya ditambah 10% setiap tahunnya sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun; Mut?ah dan nafkah anak bulan pertama harus dibayar oleh Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi sesaat sebelum diucapkan ikrar talak;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 505.000,- (lima ratus lima ribu rupiah);- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00. (sertus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 429/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 429/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 429/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 962/Pdt.G/2021/PA.Ngw
Statistik5714