- Menyatakan terdakwa Muhammad Arief Als Bombom Bin Dadang Jauhari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menerima Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah 1.000.000.000,- (Satu Milyard Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digandi dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah kotak plastik warna kuning bening bertuliskan ?COIL GEAR? didalamnya berisikan 21 (dua puluh satu) paket plastik klip bening yang masing-masing disolatip warna kuning didalamnya berisikan narkotika jenis Kristal putih sabu dan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang didalamnya berisikan narkotika jenis Kristal putih sabu.
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan ?GOLDVERS PROGRESIVE? didalamnya berisikan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
- 1 (satu) unit handphone merek INFINIX warna biru hitam.
Putusan PN SUKABUMI Nomor 192/Pid.Sus/2021/PN Skb |
|
Nomor | 192/Pid.Sus/2021/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Thomas Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Simon Charles Pangihutan Sitorus, Br Hakim Anggota Rahmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Tatang Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnakan; 6.Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 192/Pid.Sus/2021/PN_Skb.zip
- Download PDF
- 192/Pid.Sus/2021/PN_Skb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 192/Pid.Sus/2021/PN Skb
Statistik13227