- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARIPEMBANDINGI, PEMBANDING II DAN PEMBANDING III SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III TERSEBUT;
- MEMBATALKANPUTUSAN PENGADILAN NEGERI KENDARI NOMOR 30/PDT.G/2021/PN KDI TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENGABULKAN EKSEPSI PEMBANDING I, PEMBANDING II DAN PEMBANDING III SEMULA TERGUGAT I, TERGUGATII DANTERGUGAT III;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANTKELIJKE VERKLAARD);
- MENGHUKUM PARATERBANDING SEMULA PARA PENGGUGATUNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dariPembandingI, Pembanding II dan Pembanding III semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut;
- MembatalkanPutusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 30/Pdt.G/2021/PN Kdi tanggal 30 September 2021, yang dimohonkan banding;
- Mengabulkan eksepsi Pembanding I, Pembanding II dan Pembanding III semula Tergugat I, TergugatII danTergugat III;
- Menyatakan Gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard);
- Menghukum ParaTerbanding semula Para Penggugatuntuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT KENDARI Nomor 112/PDT/2021/PT KDI |
|
Nomor | 112/PDT/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Achmad Setyo Pudjoharsoyo |
Hakim Anggota | Ach Fauzi, Brbandung Suhermoyo |
Panitera | I Made Ardana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/PDT/2021/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 112/PDT/2021/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 112/PDT/2021/PT KDI
Statistik16784