- Menyatakan terdakwa Robi bin Pungut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan terdakwa Robi bin Pungut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 0,52 gram dengan berat netto awal 0,3148 dan sisa lab berat netto 0,2888 gram;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 0,56 gram didalam bungkus rokok Gudang Garam Filter dengan berat netto awal 0,1742 gram dan sisa lab berat netto 0,1595 gram;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo beserta kartunya dengan nomor 087770307437;
Putusan PN BEKASI Nomor 641/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 641/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Setio Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ambo Masse, Br Hakim Anggota Pastra Joseph Ziraluo |
Panitera | Panitera Pengganti Supriatna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Supaya dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 641/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik8814