- Menyatakan terdakwa Febriansyah alias Ryan bin Andri Darkono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan terdakwa Febriansyah alias Ryan bin Andri Darkono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 3 (tiga) bungkus plastic klip bening kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat brutto 1,33 (satu koma tiga puluh tiga gram) setelah dilakukan pemeriksaan seluruhnya 0,7102 gram dan 0,0162 gram, dan 1 (satu) buah Hp merek Xiaomi warna merah kombinasi hitam, supaya dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 582/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 582/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Setio Utomo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Pastra Joseph Ziraluo, Hakim Anggota Ambo Masse |
Panitera | Panitera Pengganti: Eri Ermina Ratih, Sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 582/Pid.Sus/2021/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 582/Pid.Sus/2021/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 582/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik11917