- Menyatakan terdakwa Muhamad Guntur Ardiansyah alias Guntur bin Tugimun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan terdakwa Muhamad Guntur Ardiansyah alias Guntur bin Tugimun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Subsidair;
- Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Subsidair;
- Menyatakan terdakwa Muhamad Guntur Ardiansyah alias Guntur bin Tugimun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :110 (seratus sepuluh) bungkus warna putih ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat bersih 550 gram54 (lima puluh empat) bungkus warna orange ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat bersih 270 gram1 (satu) bungkus warna coklat ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat bersih 25 gram460 (empat ratus enam puluh) bungkus warna putih ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat bersih 2.300 gram108 (seratus delapan) bungkus warna orange ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat bersih 540 gram5 (lima) bungkus warna coklat ukuran besar yang berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat bersih 2.500 gram2 (dua) bungkus warna coklat ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat bersih 200 gram21 (dua puluh satu) bungkus warna coklat ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat bersih 52,5 gram;2 (dua) buah timbangan digital;Supaya dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 600/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 600/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Setio Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pastra Joseph Ziraluo, Br Hakim Anggota Ambo Masse |
Panitera | Panitera Pengganti: Eri Ermina Ratih, Sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 600/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik10425