- Menyatakan Terdakwa Ferdiansyah Bin Sy Herman tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemerkosaan? sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ferdiansyah Bin Sy Herman tersebut di atas dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 10 Pro berwarna biru bersilikon warna pink milik korban;
- 1 (satu) buah Sweater Lengan Panjang berwarna kuning milik korban;
- 1 (satu) buah Tanktop berwarna ungu milik korban;
- 1 (satu) buah Bra berwarna Hijau Garis-Garis milik korban;
- 1 (satu) buah Celana Dalam berwarna Hijau milik korban;
- 1 (satu) buah Celana Jeans berwarna biru milik korban;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol B 5956 TFZ warna hitam berikut kunci kontaknya milik terdakwa;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J6 warna Hitam simcard 085774722189milik terdakwa;
- 1 (satu) buah Celana Jeans warna biru dongker milik terdakwa;
- 1 (satu) buah Celana Dalam warna biru milik terdakwa;
- 1 (satu) helai Kaos warna Hitam milik terdakwa;
Putusan PN BEKASI Nomor 604/Pid.B/2021/PN Bks |
|
Nomor | 604/Pid.B/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Senaningsih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Asiadi Sembiring, Hakim Anggota Kadim |
Panitera | Panitera Pengganti: Jasimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Korban Dianita Susanti; Dikembalikan kepada Terdakwa Ferdiansyah Bin Sy Herman; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 604/Pid.B/2021/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 604/Pid.B/2021/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 604/Pid.B/2021/PN Bks
Statistik1090