- Menyatakan Terdakwa Maulana Jafar Als Jabir Bin Entong Jipe tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Maulana Jafar Als Jabir Bin Entong Jipe , oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Maulana Jafar Als Jabir Bin Entong Jipe , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum memiliki, menyimpan dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan krital warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,50 gram setelah dilakukan LAB, tersisa :
- 1(satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,6978 gram ;
- 1(satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,2864 gram didalam tas slempang warna biru ;
- 1(satu) buah Handphone merk Infinix warna biru beserta kartu perdananya dengan nomor 0895372513282 ;
Putusan PN BEKASI Nomor 548/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 548/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Rofik. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rakhman Rajagukguk, Br Hakim Anggota Sarah Louis S |
Panitera | Panitera Pengganti: Romli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 548/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik8812