- Menyatakan Terdakwa ABDILAH USMAN ALS DILAH BIN USMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak membeli, menjual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4104 gram,1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua)bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3167 gram,2 (dua) bugkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,5585 gram dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti : 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4104 gram, 2 (dua)bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3167 gram,2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,5585 gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang ? Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
- 1 (satu) buah Handphone Nokia Prime warna putih dengan nomor 081574655134
Putusan PN BEKASI Nomor 551/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 551/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarah Louis S |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rakhman Rajagukguk, Br Hakim Anggota Abdul Rofik. |
Panitera | Panitera Pengganti: Romli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 551/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik663